PELANTIKAN DAN MUTASI JABATAN PERANGKAT DESA MELIS
Coretan Tinta 30 November 2021 18:43:03 WIB
Mutasi Jabatan Perangkat Desa adalah perpindahan posisi jabatan perangkat desa yang dilakukan oleh kepala desa sebagai upaya penyegaran dalam pelaksanaan tugas-tugas perangkat desa. Mutasi perangkat desa juga dilakukan dalam rangka penyesuaian struktur baru organisasi pemerintahan desa yang diatur oleh pemerintah supra desa.
14/10/2021 Pemerintah Desa Melis melakukan mutasi jabatan perangkat desa. dari perangkat desa yang sudah ada antara bendahara yang mutasi menjadi kepala dusun jugang dan kepala dusun jugang sebelumnya menjadi bendahara. Menurut Kepala Desa Melis Fery Adi Kusuma., ST. mutasi dilakukan untuk mempercepat proses pembangunan atau melimpahkan tanggung jawab lebih kepada stafnya agar desa cepat mandiri, dan setiap tahun akan dilakukan mutasi bila mana kinerja dalam pemerintah desa kurang maksimal.
Komentar atas PELANTIKAN DAN MUTASI JABATAN PERANGKAT DESA MELIS
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |
- LAPORAN REALISASI PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA MELIS TAHUN ANGGARAN 2023
- ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA MELIS TAHUN 2024
- VISITASI EVALUASI KINERJA DAN PENGUATAN KELEMBAGAAN P3A TINGKAT NASIONAL
- Penyaluran BLT DD Bulan Agustus Tahun 2023
- Penyaluran BLT DD Bulan September Tahun 2023
- Penyaluran BLT DD Bulan Oktober Tahun 2023
- Penyaluran BLT Dana Desa Melis Bulan Agustus Tahun 2023