PELANTIKAN DAN MUTASI JABATAN PERANGKAT DESA MELIS

Coretan Tinta 30 November 2021 18:43:03 WIB

   Mutasi Jabatan Perangkat Desa adalah perpindahan posisi jabatan perangkat desa yang dilakukan oleh kepala desa sebagai upaya penyegaran dalam pelaksanaan tugas-tugas perangkat desa. Mutasi perangkat desa juga dilakukan dalam rangka penyesuaian struktur baru organisasi pemerintahan desa yang diatur oleh pemerintah supra desa.

   14/10/2021 Pemerintah Desa Melis melakukan mutasi jabatan perangkat desa. dari perangkat desa yang sudah ada antara bendahara yang mutasi menjadi kepala dusun jugang dan kepala dusun jugang sebelumnya menjadi bendahara. Menurut Kepala Desa Melis Fery Adi Kusuma., ST. mutasi dilakukan untuk mempercepat proses pembangunan atau melimpahkan tanggung jawab lebih kepada stafnya agar desa cepat mandiri, dan setiap tahun akan dilakukan mutasi bila mana kinerja dalam pemerintah desa kurang maksimal.

Komentar atas PELANTIKAN DAN MUTASI JABATAN PERANGKAT DESA MELIS

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi MELIS

tampilkan dalam peta lebih besar